![]() |
| Lirapos.id |
Surabaya, Lirapos.id | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp120 juta kembali menjadi sorotan setelah korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor berinisial Y belum memenuhi kewajiban pengembalian dana selama kurang lebih satu tahun. Padahal, kedua pihak telah difasilitasi mediasi oleh penyidik dan menyepakati skema pembayaran cicilan sebesar Rp36 juta setiap bulan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian resmi yang dibuat di hadapan aparat penegak hukum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, cicilan yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Pihak korban menyatakan kekecewaannya dan menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372, Pasal 374, serta Pasal 378 KUHP.
Korban berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan agar memberikan keadilan serta efek jera bagi pihak yang tidak memenuhi komitmen hukum.( Di kutip dari media informasi Phatas)
