![]() |
| *HARTONO, ST: "Masalah Anak Harus Jadi Perhatian Serius. Jika Psikis Terganggu, Rusak Tumbuh Kembangnya"* |
*MOJOKERTO* – Peristiwa memprihatinkan menimpa keluarga *HARTONO, ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia - Wilayah Mojokerto Raya*.
Setelah pulang bekerja dari *pertanian* pada Senin, 4 Agustus 2026 sore, Hartono mendapati kondisi anaknya yang duduk di *kelas 7 SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto* dalam keadaan *memprihatinkan*. Sang anak tampak *kaki pincang* dan tidak bisa berjalan normal.
Setelah ditanya, anak tersebut mengaku menjadi *korban bullying/penganiayaan* oleh teman sebayanya, siswa *kelas 8D* di lingkungan sekolah SMPN tersebut.
*MASALAH ANAK PATUT LEBIH DIWASPADAI*
Sebagai Ketua LPAI sekaligus orang tua korban, Hartono mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini.
"Ini jadi tamparan keras untuk kita semua. Saya pulang kerja dari sawah, berharap bertemu anak dalam keadaan sehat. Tapi yang saya lihat, anak saya pincang karena dibully di sekolah. *Masalah anak patut lebih diwaspadai* oleh pihak sekolah, guru, dan orang tua," tegas Hartono, Senin malam 4/8/2026.
Sebagai bentuk tanggung jawab, *Guru BK dan Wali Kelas* dari SMPN tempat anaknya bersekolah telah mengunjungi rumah korban untuk meminta keterangan. Pihak sekolah juga mengundang kehadiran Hartono selaku orang tua korban ke sekolah untuk membahas penyelesaian kasus ini.
*DAMPAK PSIKIS LEBIH BERBAHAYA DARI LUKA FISIK*
Hartono juga menyoroti dampak jangka panjang dari kasus bullying ini.
Yang lebih saya khawatirkan adalah *jika sampai psikis anak terganggu*. Pada *usia tumbuh kembang tertentu* seperti SMP kelas 7 ini, trauma bisa berdampak panjang. Anak bisa mengalami penurunan prestasi, takut ke sekolah, minder, bahkan bisa menimbulkan rasa dendam. *Kasihan masa depannya*," ujarnya dengan nada prihatin.
Menurut Hartono, sekolah harus menjadi *"Rumah Kedua"* yang aman, nyaman, dan membahagiakan. Bukan tempat yang membuat anak merasa takut.
TUNTUTAN LPAI MOJOKERTO RAYA*
Atas kejadian ini, LPAI DPC Mojokerto Raya* menuntut:
Sekolah segera membentuk Tim Penanganan Kekerasan* sesuai Permendikbud, serta melakukan *visum* dan pendampingan psikolog* kepada korban.
Dinas Pendidikan Kota & Kabupaten Mojokerto* turun langsung melakukan pengawasan dan pembinaan di sekolah.
Pelaku diberikan pembinaan dan edukasi*, bukan dikeluarkan. Karena tujuan utama adalah mendidik, bukan menghukum anak.
"Ini bukti bahwa masalah anak harus lebih diwaspadai*. Kalau *psikis anak sampai terganggu* di usia tumbuh kembang, kasihan masa depannya bisa rusak. Kami dari LPAI siap mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan masa depan anak," pungkas Hartono, ST.
Untuk diketahui, tindakan ini bertentangan dengan *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54* yang menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
*Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, dapat menghubungi LPAI Mojokerto Raya di [085857685056]. Layanan pengaduan GRATIS.*
*#StopBullying #SekolahBahagia #LindungiAnakKita #LPAIMojokertoRa
