![]() |
| Lirapos.id |
Sidoarjo, Lirapos.id |Kasus yang menyeret oknum Penyidik II Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kini memasuki babak serius. Dugaan pemaksaan terhadap tersangka untuk membuka akses ATM berujung pada penarikan dana Rp130 juta.
Pihak keluarga membantah adanya kesepakatan pembayaran pengacara. Zumiati menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa maupun memberikan persetujuan penggunaan dana.
Ketua DPP AMI menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya melekat pada penyidik lapangan, tetapi juga pada struktur komando di atasnya. Jika terbukti, kasus ini berpotensi melanggar kode etik dan unsur pidana.( Di kutip dari BA AMI)
