![]() |
| ADV Rikha Permatasari, S.H., M.H. |
Lira Pos.id | NTT,Dalam dinamika sosial dan politik di (NTT), kehadiran Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H. semakin diperbincangkan publik. Sosok praktisi hukum ini dinilai membawa warna baru dalam dunia advokasi di daerah, terutama dalam hal profesionalisme litigasi serta keberanian mengawal isu-isu hak sipil masyarakat.
Di tengah berbagai persoalan hukum yang sering muncul di ruang publik, kehadiran advokat yang konsisten dan berintegritas menjadi sesuatu yang sangat penting. Banyak kalangan menilai Rikha Permatasari bukanlah advokat yang “muncul dadakan” ketika kasus ramai di media. Ia justru dikenal melalui rekam jejak penanganan perkara yang menunjukkan keseriusan dalam menjalankan profesinya.
Singkatnya, kalau dalam istilah masyarakat: ini bukan advokat karbitan yang tiba-tiba muncul seperti mie instan tiga menit jadi. Prosesnya panjang, ilmunya ditempa, dan jam terbangnya tidak dibangun dalam semalam.
Profesionalisme yang Teruji
Rikha Permatasari memiliki latar belakang akademis yang kuat serta sejumlah sertifikasi profesional, termasuk Certified Mediator dan Certified Legal Officer. Kehadirannya di NTT sering dianggap membawa standar profesional yang biasa ditemui di praktik hukum tingkat nasional.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani bahkan menjadi perhatian publik luas. Di antaranya pendampingan hukum dalam kasus tewasnya Prada Lucky serta penanganan sengketa lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal.
Dalam perkara-perkara tersebut, pendekatan yang digunakan tidak hanya sekadar strategi litigasi di pengadilan, tetapi juga upaya mencari keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menjaga Marwah Profesi Advokat
Salah satu sikap yang sering disuarakan Rikha Permatasari adalah mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak imunitas advokat. Ia beberapa kali menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh .
Pernyataan tersebut bukan sekadar pembelaan terhadap profesi, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana sistem hukum seharusnya berjalan.
Pesannya jelas: advokat itu tugasnya membela dan memperjuangkan kepentingan klien melalui jalur hukum. Jadi kalau setiap advokat yang tegas langsung dianggap bermasalah, nanti yang berani bicara tinggal mikrofon di ruang konferensi pers.
Representasi Perempuan yang Berani
Di tengah dominasi laki-laki dalam dunia hukum dan politik di NTT, Rikha Permatasari hadir sebagai representasi perempuan yang berani mengambil peran strategis. Ia tampil di garis depan dalam sejumlah perkara yang tidak ringan, termasuk sengketa lahan besar maupun kasus yang melibatkan institusi penting.
Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa perempuan juga mampu memainkan peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum.
Tantangan yang Menguji Ketahanan
Perjalanan advokat yang vokal tentu tidak selalu mulus. Pada akhir 2025, Rikha sempat menghadapi upaya pelaporan hukum dalam sengketa lahan di Kupang. Situasi seperti ini sering menjadi ujian bagi banyak praktisi hukum.
Namun melalui pembelaan yang sistematis dan argumentasi hukum yang kuat, ia mampu menghadapi tantangan tersebut dengan tetap berada dalam koridor hukum. Sikap tersebut menunjukkan ketahanan profesional yang tidak mudah goyah oleh tekanan.
Bukan Advokat Karbitan
Banyak pengamat melihat bahwa kehadiran Rikha Permatasari saat ini lebih tepat disebut sebagai figur yang memiliki pengaruh dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat. Ia mungkin belum secara formal terafiliasi dengan partai politik tertentu, namun perannya dalam mengawal isu-isu keadilan menjadikannya sosok yang diperhitungkan dalam dinamika sosial-politik di NTT.
Rekam jejaknya menunjukkan bahwa integritas dalam dunia hukum tidak dibangun dari popularitas semata, tetapi dari konsistensi dalam membela kebenaran.
Dan kalau boleh sedikit candaan yang tetap masuk akal: di dunia hukum yang kadang penuh drama, masyarakat tentu lebih percaya pada advokat yang lahir dari proses panjang—bukan yang tiba-tiba muncul setelah membaca dua pasal undang-undang lalu langsung merasa jadi pakar.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik kepada advokat bukan ditentukan oleh seberapa keras suaranya, tetapi oleh seberapa kuat integritasnya.(BTN)
