Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Guncang Polres Mojokerto Lewat Praperadilan

Lira_News
0

 

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Permatasari 

Lira Pos.id |MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto memicu gelombang polemik yang kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Amir, advokat , resmi mengajukan gugatan praperadilan ke untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya.


Amir sebelumnya diamankan aparat dengan sangkaan melanggar dalam . Namun menurut Rikha, perkara tersebut justru menyisakan banyak kejanggalan yang patut diuji secara hukum di meja pengadilan.


“Praperadilan ini kami ajukan bukan sekadar pembelaan terhadap klien, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang sah,” tegas Rikha, Senin (13/4/2026).


Advokat yang juga mediator terakreditasi itu menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap Amir diduga tidak memenuhi standar hukum acara pidana.


Menurutnya, berdasarkan serta , penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.


“Kalau dua alat bukti itu tidak bisa ditunjukkan secara jelas, maka penetapan tersangka patut dipertanyakan. Dalam hukum tidak dikenal istilah menahan orang berdasarkan asumsi,” ujarnya.


OTT Dipersoalkan


Rikha juga menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa konsep tertangkap tangan memang diatur dalam KUHAP, sementara praktik OTT yang dikenal luas berasal dari penindakan berdasarkan yang kemudian diperbarui melalui .


Namun menurutnya, penerapan label OTT dalam perkara yang menimpa Amir justru menimbulkan pertanyaan.


“OTT seharusnya terjadi secara alami ketika seseorang tertangkap saat melakukan perbuatan pidana. Jika prosesnya justru diawali dengan penangkapan lalu baru dicari pembuktiannya, maka hal itu patut diuji,” katanya.


Sumber Laporan Ikut Dipertanyakan


Selain itu, Rikha juga menyoroti laporan yang menjadi dasar perkara. Ia menyebut laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standar .


Menurutnya, jika benar laporan berasal dari sumber yang bermasalah secara administratif, maka legitimasi perkara tersebut patut diperiksa lebih lanjut.


“Dalam hukum dikenal prinsip bahwa hak tidak dapat lahir dari sebab yang cacat. Karena itu, kami meminta pengadilan menilai apakah perkara ini memiliki dasar hukum yang benar-benar sah,” ujarnya.


Penahanan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat


Rikha juga mempertanyakan dasar penahanan terhadap Amir. Ia merujuk Pasal 21 KUHAP yang mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Menurutnya, ketiga syarat tersebut tidak terlihat dalam kasus kliennya.


“Klien kami kooperatif dan tidak pernah mencoba melarikan diri. Karena itu kami menilai penahanan ini perlu diuji secara objektif di pengadilan,” katanya.


Uji Integritas Penegakan Hukum


Lebih jauh, Rikha menilai perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan profesi wartawan yang dijamin oleh .


Ia menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan bukan hanya untuk membela Amir, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


“Jika dua alat bukti tidak ada, maka perkara harus gugur. Jika prosedur penangkapan tidak sah, maka prosesnya harus dibatalkan. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi,” tegasnya.


Rikha menambahkan bahwa praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto nantinya akan menjadi ruang penting untuk menguji apakah proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


“Karena pada akhirnya, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan,” pungkasnya. (Ud)

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)