“Mega Skandal Solar Subsidi? Ratusan Armada Indomaret Diduga Isi BBM Subsidi—1 DC Indomaret Potensi Kerugian Negara Fantastis Rp160 Miliar Setahun”

Lira_News
0
Dugaan kuat  gunakan BBM subsidi armada Indomaret 


Lirapos.id | Sidoarjo
Sidoarjo – Dugaan praktik penggunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar oleh kendaraan operasional perusahaan ritel besar mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Temuan ini terjadi di SPBU 54.612.08, yang kini menjadi sorotan awak media dan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).


Dalam pantauan lapangan pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.05 WIB, sejumlah kendaraan box yang diduga milik (operator jaringan ritel ) terlihat melakukan pengisian BBM di jalur khusus .


Salah satu kendaraan yang teridentifikasi memiliki nomor polisi W 8699 QI dengan kode armada SDA 916. Selain itu, beberapa armada lain juga terpantau melakukan pengisian di jalur solar, di antaranya berkode SDA 019, SDA 020, SDA 642, SDA 803, dan sejumlah kendaraan lain yang diduga merupakan armada distribusi dari satu delevery center (DC) perusahaan tersebut.


Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional perusahaan, yang secara regulasi tidak termasuk kategori penerima subsidi.


Menurut Praktisi hukum Hadi Subeno S.H, menjelaskan bahwa aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam , yang juga diperkuat dalam regulasi turunan .


Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”



Menurutnya, perusahaan korporasi secara prinsip tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. Apabila pengisian dilakukan dengan barcode, maka perlu dipertanyakan apakah barcode tersebut terdaftar atas nama perorangan atau perusahaan.


“Jika barcode itu milik perorangan namun digunakan untuk kepentingan operasional korporasi, maka potensi pelanggaran justru bisa berlapis,” tegasnya.


Selain itu, lemahnya pengawasan di SPBU juga dinilai membuka celah terjadinya praktik penyalahgunaan. Apalagi jika sistem pembayaran dilakukan melalui mekanisme tanda terima yang kemudian diklaim oleh perusahaan, yang berpotensi memunculkan dugaan pembiaran dalam praktik distribusi BBM subsidi.


Berdasarkan penelusuran tim, harga antara Pertamina Dex  Rp 23.900 per liter dengan Bio Solar subsidi Rp 6.800 per liter gap atau selisih  harga mencapai Rp17.100 per liter.Jika dihitung secara sederhana:


Kapasitas rata-rata truk engkel: 100 liter

Armada distribusi satu DC: sekitar 130 kendaraan

Frekuensi pengiriman: 2 rit per hari



Maka potensi selisih biaya yang timbul mencapai sekitar Rp13.338.000.000 per bulan atau sekitar Rp160.056.000.000 per tahun. Angka tersebut memunculkan dugaan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar jika praktik tersebut benar terjadi secara sistematis.


Di lapangan, awak media bersama LPRI sempat melakukan klarifikasi kepada salah satu pihak GA perusahaan yang enggan disebutkan namanya dan hanya memberikan inisial K. Dari komunikasi tersebut, tim memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.


Namun situasi di lokasi sempat memunculkan tanda tanya. Saat proses klarifikasi berlangsung, kunci kendaraan disebut berada dalam kendali pihak GA, bahkan salah satu kendaraan terlihat segera diarahkan meninggalkan lokasi SPBU, yang memunculkan kesan adanya upaya menghindari sorotan.


Sementara itu, petugas SPBU yang dimintai keterangan menyatakan bahwa pengisian dilakukan seperti biasa, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status kendaraan sebagai pengguna BBM subsidi atau tidak.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak maupun manajemen SPBU 54.612.08 terkait dugaan tersebut.


Tim awak media menegaskan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum, termasuk kepada untuk dilakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut akan melaporkan ke BPH Migas ke nomor  0812 3000 01xx


Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Jurnalis: Ytn

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)