![]() |
| Pembakar aluminium di duga ilegal |
Lirapos.id | Jombang
Kalau ada penghargaan “usaha paling konsisten”, mungkin aktivitas pembakaran limbah “grenjeng” aluminium di Dusun Ploso Rejo, RT 4 RW 2, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben ini sudah masuk nominasi. Bayangkan, hampir tiga tahun beroperasi—tanpa izin—dan tetap setia hadir tiap malam mulai pukul 19.00 WIB sampai subuh. Disiplin, rapi, dan… bikin sesak napas.
Dari hasil investigasi, kegiatan yang disebut milik seorang warga bernama Diawam ini diduga berjalan tanpa izin pengelolaan limbah B3. Tapi yang lebih “hebat”, aktivitasnya seolah kebal hukum—ibarat sinetron, episodenya panjang, tapi ending penindakannya belum tayang-tayang.
Asapnya Rajin, Warganya Makin Pusing
Warga setempat sudah hafal jadwalnya. Bukan jadwal ronda, tapi jadwal asap datang.
“Jam tujuh malam mulai, nanti puncaknya tengah malam. Gratis, tiap hari. Kayak langganan, tapi nggak bisa berhenti,” ujar salah satu warga dengan nada getir.
Asap hitam pekat dengan aroma menyengat itu bukan sekadar gangguan penciuman. Anak-anak mulai batuk, orang tua mengeluh sesak, dan jemuran? Jangan harap wangi—yang ada malah “aroma industri”.
Standar Cerobong? Sepertinya Lagi Cuti
Secara teknis, cerobong asap industri seharusnya tinggi—sekitar 25 meter—supaya polusi tidak langsung “parkir” di rumah warga. Tapi di lokasi ini, cerobongnya seperti konsep minimalis: sederhana, dekat, dan dampaknya langsung terasa.
Alih-alih naik ke atas, asap justru “nongkrong” di kampung. Kayak tamu tak diundang yang betah berlama-lama.
Ada ‘Backup’? Plot Twist Dimulai
Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun setempat memberikan pernyataan yang bikin dahi berkerut sekaligus alur cerita makin menarik.
“Sudah ada yang backup dari salah satu LSM dan media,” ujarnya.
Nah, ini bukan lagi sekadar cerita asap. Ini sudah masuk genre drama investigasi. Kalau benar ada “backup”, pertanyaannya: backup untuk penegakan hukum… atau justru backup biar tetap jalan?
Hukum Ada, Tapi Seperti Lagi Off Duty
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas melarang pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah tanpa izin. Artinya, aturan ada. Tinggal keberaniannya yang kadang seperti sinyal: naik turun.
Kalau pelanggaran ini terbukti, sanksinya bukan cuma teguran ringan. Bisa sampai pidana. Tapi lagi-lagi, pertanyaannya klasik: kapan ditindak?
Warga: Kami Butuh Udara, Bukan Drama
Di balik semua “keanehan” ini, warga sebenarnya tidak butuh cerita panjang. Mereka cuma ingin hal sederhana: udara bersih.
“Kalau malam bau terus, tidur nggak nyenyak. Ini bukan cuma gangguan, tapi sudah masalah kesehatan,” keluh warga lainnya.
Penutup: Jangan Sampai Asap Lebih Berkuasa dari Aturan
Kasus ini seperti menguji satu hal: siapa yang lebih kuat—aturan hukum atau asap grenjeng?
Tim lirapos.id News akan terus menelusuri, termasuk mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum. Karena kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin “asap ilegal” ini malah jadi ikon baru—yang jelas bukan kebanggaan.
Satu hal pasti: warga tidak butuh “backup”. Mereka butuh solusi.(Ay)
Bersambung…
