Kasih Pelajaran, Sengketa Nasabah dengan Oknum BRI Dawarblandong Berujung Laporan Pidana

Lira_News
0

 

Lirapos.id


LIRAPOS.ID | MOJOKERTO – Persoalan kredit yang seharusnya selesai di meja administrasi perbankan justru berujung di meja penyidik. Seorang nasabah bernama Ulifah melaporkan dugaan tindakan penagihan yang dinilai tidak wajar oleh oknum petugas dari (BRI) Unit Dawarblandong .


Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ulifah, Samsul, SH., CPM dari Aulian Law Firm. Ia menyebut cara penagihan yang dilakukan terhadap kliennya telah melampaui prosedur operasional standar (SOP) dan dinilai merugikan secara hukum maupun psikologis.


Apa yang Terjadi?


Kasus ini berkaitan dengan kredit yang dimiliki Ulifah di Unit BRI Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dalam proses penanganan kredit yang mengalami kendala pembayaran, menurut kuasa hukum, terjadi tindakan yang dianggap tidak sesuai aturan.


Salah satu yang dipersoalkan adalah pengambilan sepeda motor milik kliennya yang disebut tidak termasuk dalam objek jaminan kredit.


“Perilaku Imam dari BRI Dawarblandong terhadap klien kami sudah sangat di luar SOP. Contohnya mengambil sepeda motor yang bukan jaminan,” ujar Samsul saat ditemui di kantornya di kawasan Mlaten Puri, Mojokerto.


Jika benar kendaraan tersebut tidak tercantum dalam perjanjian agunan, maka tindakan itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Secara logika sederhana, kata beberapa warga yang mengikuti cerita ini, jaminan kredit biasanya jelas tertulis di perjanjian. Kalau jaminannya sawah, ya yang dibicarakan sawah. Bukan motor, bukan sepeda, dan semoga saja bukan juga ayam yang kebetulan lewat di pematang sawah.


“Kalau semua yang ada di sekitar lokasi dianggap jaminan, nanti orang lewat depan rumah bisa-bisa ikut ditagih cicilan,” celetuk seorang warga sambil tertawa.


Sawah Dipasangi Papan


Tak hanya soal sepeda motor, kuasa hukum juga menyoroti tindakan lain yang dilakukan terhadap objek jaminan berupa lahan sawah milik kliennya.


Menurut Samsul, sawah tersebut sempat dicat dan dipasangi papan pengumuman oleh pihak bank.


Tindakan itu, menurutnya, menimbulkan tekanan mental bagi keluarga kliennya karena dianggap mempermalukan di hadapan masyarakat sekitar.


“Mengecat objek jaminan dan memasang papan pengumuman di sawah sangat menjatuhkan harga diri dan mental keluarga klien kami,” jelasnya.


Dalam praktik perbankan, pemasangan tanda pada objek agunan memang kadang dilakukan untuk memberi informasi status aset. Namun langkah tersebut biasanya tetap mengikuti prosedur hukum yang ketat.


Di sinilah muncul pertanyaan yang kini menjadi bahan laporan hukum.


Jika tujuan penagihan adalah menyelesaikan kredit, apakah cara yang digunakan sudah proporsional?


Beberapa warga bahkan sempat berseloroh melihat papan pengumuman yang terpasang di sawah tersebut.


“Kalau sawah sudah dipasang papan begitu, nanti burung pipit yang mau makan padi mungkin harus baca dulu, takut disuruh ikut bayar cicilan,” kata seorang warga setempat.


Candaan itu memang terdengar konyol, tetapi menggambarkan bagaimana kejadian ini menjadi bahan pembicaraan warga sekitar.


Dilaporkan ke Polisi


Merasa dirugikan, pihak kuasa hukum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Unit BRI Dawarblandong dan BRI Cabang Mojokerto 


Dalam laporan tersebut, mereka mencantumkan beberapa dugaan pelanggaran pidana, antara lain Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 476 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 521 KUHP mengenai perusakan.


“Kami berharap laporan ini segera diproses secara profesional. Kalau melihat unsur Pasal 482, kami juga berharap aparat dapat mengambil langkah tegas,” tegas Samsul.


Menunggu Klarifikasi


Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Unit Dawarblandong maupun BRI Cabang Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Mojokerto karena menyangkut praktik penagihan kredit oleh lembaga keuangan terhadap nasabah.


Bagi bank, kredit adalah urusan bisnis. Namun bagi masyarakat kecil, cara penagihan sering kali terasa lebih berat daripada angka cicilannya.


Kini proses hukum di akan menjadi penentu arah perkara ini.


Apakah ini sekadar kesalahpahaman dalam proses penagihan, atau memang ada tindakan yang melampaui kewenangan?


Yang jelas, dalam dunia perbankan ada satu prinsip sederhana: yang dijaminkan adalah yang tertulis di kontrak. Bukan semua barang yang kebetulan terlihat menarik di halaman rumah nasabah. Kalau sampai begitu, penagihan kredit bisa berubah jadi lomba tebak barang. Dan itu jelas bukan mata kuliah di sekolah perbankan mana pun.(BTN)

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)