![]() |
| Lirapos.id |
Lirapos.id | Surabaya, Ratusan jurnalis yang memadati Mapolda Jawa Timur pada Rabu (18/03/2026) mengirimkan pesan yang tidak bisa ditafsirkan secara sederhana: ada keganjilan serius dalam praktik penegakan hukum yang menimpa wartawan Muhammad Amir. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten kini bukan lagi sekadar perkara pidana, melainkan telah menjelma menjadi isu krusial tentang integritas hukum dan kebebasan pers.
Aliansi Jurnalis Jawa Timur bersama Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara terbuka mempertanyakan validitas proses tersebut. Dalam pandangan mereka, OTT seharusnya berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh—peristiwa yang nyata, bukti yang cukup, dan prosedur yang bersih dari manipulasi. Ketika indikasi rekayasa mulai tercium, maka legitimasi penegakan hukum otomatis berada di titik rawan.
Kecurigaan inilah yang mendorong para jurnalis melaporkan kasus tersebut ke Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda Polda Jatim. Tuntutannya jelas: bukan sekadar klarifikasi, tetapi audit menyeluruh yang berani menembus lapisan formalitas dan menyentuh inti persoalan.
Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa jika dugaan rekayasa terbukti, maka kasus ini tidak lagi berada dalam ranah kesalahan prosedural biasa, melainkan masuk kategori serius: penyalahgunaan kewenangan.
“Hukum yang dikendalikan oleh skenario adalah ancaman nyata bagi keadilan. Jika ini dibiarkan, maka hukum kehilangan otoritas moralnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Desakan evaluasi hingga pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim mengemuka sebagai bentuk tuntutan akuntabilitas. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai ketidakpercayaan publik yang kian menguat.
Di sisi lain, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir mengemuka sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih berimbang. Dalam kerangka KUHAP, penahanan bukanlah kewajiban absolut, melainkan kewenangan yang harus digunakan secara hati-hati dan proporsional. Tanpa dasar yang kuat, penahanan justru berpotensi menjadi instrumen tekanan.
Namun polemik tidak berhenti pada dugaan rekayasa OTT. Para jurnalis juga menyoroti kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers dan kepemilikan UKW sebagai prasyarat kerja sama media.
Pimpinan sejumlah media, termasuk Jno News, menilai kebijakan tersebut problematik secara normatif. Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai dasar legalitas perusahaan pers. Demikian pula UKW, yang pada hakikatnya merupakan sarana peningkatan kompetensi, bukan kewajiban yang bersifat mengikat.
“Ketika syarat administratif dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bukan lagi standar profesional, melainkan bentuk pembatasan,” tegas salah satu perwakilan media.
Pernyataan ini mengarah pada kekhawatiran yang lebih luas: bahwa regulasi dapat bergeser menjadi alat seleksi yang tidak adil, bahkan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu sambil meminggirkan media independen.
Aksi di Mapolda Jawa Timur pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar solidaritas profesi. Ia menjelma menjadi ujian terbuka—apakah hukum masih berdiri sebagai instrumen keadilan, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan yang rentan disalahgunakan.
Bagi para jurnalis, garisnya jelas. Ketika hukum mulai kehilangan kejernihan, maka kritik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Dan dalam konteks ini, diam justru menjadi bentuk pembiaran terhadap kemungkinan runtuhnya prinsip keadilan itu sendiri.(Sv)
