![]() |
| Lirapos.id |
Surabaya Lirapos.id | Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menyeruak dan memicu tanda tanya publik. Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan terduga pelaku judi online bernama Moch Rizal Rizki Amirullah, warga Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, Moch Rizal dijemput langsung dari rumahnya oleh tiga orang pria yang datang menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Salah satu di antaranya disebut bernama Yoga.
Tanpa penjelasan panjang di lokasi, Rizal kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Namun, yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar penangkapan tersebut, melainkan apa yang terjadi setelahnya.
Menurut pengakuan Moch Rizal kepada wartawan media ini, selama proses pemeriksaan berlangsung, dirinya mengaku mendengar salah satu petugas yang melakukan penangkapan memanggil seseorang dengan nama “Acil”. Hal itu terjadi tak lama setelah dirinya diamankan.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut hingga keesokan harinya. Akan tetapi, di tengah proses tersebut, Moch Rizal mengaku terjadi negosiasi yang diduga berkaitan dengan penyelesaian perkara yang menjeratnya.
“Awalnya diminta Rp50 juta, kemudian terjadi tawar-menawar hingga akhirnya menjadi Rp18 juta,” ungkapnya.
Pengakuan ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat praktik negosiasi dalam penanganan perkara pidana merupakan pelanggaran berat jika terbukti benar terjadi.
Tak hanya itu, Rizal juga mengaku sempat membaca dokumen yang diminta untuk ditandatangani sebelum dirinya dilepaskan. Dalam dokumen tersebut, ia mengklaim terdapat nama Jamal yang disebut sebagai Kanit Unit 3.
“Di berkas pelepasan yang saya baca ada nama Jamal selaku Kanit Unit 3,” ujarnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya mengenakan baju berwarna abu-abu, sebagai bagian dari identifikasi saat pemeriksaan berlangsung.
Yang mengejutkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak malam penangkapan, Moch Rizal justru diperbolehkan pulang pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB setelah menandatangani berkas pelepasan.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai, jika benar terjadi praktik negosiasi hingga pelepasan terhadap terduga pelaku judi online, maka hal itu berpotensi mencoreng integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya jajaran Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun alasan dilepaskannya Moch Rizal Rizki Amirullah.
Kasus ini pun memunculkan desakan dari berbagai pihak agar dilakukan klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di balik penanganan perkara tersebut.
Jika dugaan ini benar adanya, maka praktik “tangkap – nego – lepas” bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Ud)
