![]() |
| Lirapos.id |
Mojokerto, Lirapos.id | Dugaan ketidaksesuaian izin usaha dan trayek transportasi CNG milik PT Energi Alam Utama mencuat setelah tim media melakukan pengecekan langsung di Desa Mlirip.
Pak Edi selaku owner menyampaikan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Meski demikian, awak media belum memperoleh akses melihat dokumen perizinan tersebut. Di lokasi, terdapat enam kendaraan operasional termasuk jenis Traga.
Sebagai usaha distribusi gas bertekanan tinggi, CNG wajib memenuhi standar keselamatan teknis dan izin pengangkutan bahan berbahaya. Jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, dapat dijerat Pasal 53 UU Migas serta ketentuan pidana lain terkait keselamatan umum dan izin angkutan khusus.(Red BTN)
