![]() |
| Lirapos.id |
Mojokerto | Dugaan belum lengkapnya legalitas usaha gas CNG CV SPP kembali mencuat setelah tim awak media melakukan pengecekan lapangan.
Pernyataan sopir pengiriman tetap konsisten, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”
Namun gudang perusahaan di Gunung Gedangan tidak dapat diakses dan owner belum berhasil ditemui.
Sejumlah armada tercatat aktif, termasuk Traga putih dan truk dengan nomor polisi S 8011 NL, S 8167 HN, S 8022 NL, W 9204 PG, dan S XXXX UP.
Jika pengangkutan CNG dilakukan tanpa izin pengangkutan bahan berbahaya (B3) dan izin trayek, maka berpotensi melanggar regulasi migas serta ketentuan keselamatan kerja dan transportasi.(Red BTN)
