SIDOARJO |Lirapos.id
Kasus dugaan judi sabung ayam di wilayah Prambon menjadi perhatian publik setelah muncul bukti komunikasi elektronik, transaksi keuangan digital, serta laporan kepolisian terkait dugaan pemerasan.
Dalam dokumen percakapan yang beredar, terdapat koordinasi antara sejumlah pihak, termasuk WNT yang diduga mengelola aktivitas, serta TGH yang disebut sebagai konsultan. Percakapan tersebut memuat permintaan nomor rekening dan penyaluran dana dengan istilah “uang rokok”.
Dari perspektif hukum pidana, istilah tersebut berpotensi menjadi indikasi setoran atau imbalan dalam aktivitas ilegal. Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak yang membantu atau turut serta.
Laporan pemerasan yang diajukan oleh pihak luar memicu diskusi hukum di masyarakat. KUHAP memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana, terlebih pemerasan merupakan delik umum.
Namun demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak memisahkan penanganan perkara secara parsial. Penyelidikan menyeluruh diperlukan agar konteks utama dugaan perjudian tidak terabaikan.( Red lirapos.id sy)
