Kupang, 11 Januari 2026 | Lirapos — Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, memasuki fase penting dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap dugaan kekerasan fisik, intimidasi, serta pembatasan kebebasan berekspresi terhadap warga adat.
Perkara bernomor 26/G/TF/200/PTUN.KPG tersebut disidangkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat serta penyerahan alat bukti tambahan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin bersama Hakim Anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.
Kuasa hukum Penggugat, Judianto Simanjuntak, menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan sidang ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025. Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, empat bukti surat, serta tujuh bukti elektronik berupa rekaman video aksi damai masyarakat adat Poco Leok yang berlangsung pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.
Menurut Judianto, kesaksian para saksi menegaskan adanya penolakan kolektif masyarakat adat Poco Leok terhadap penetapan lokasi proyek panas bumi Ulumbu di wilayah adat mereka. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap ancaman sumber mata air, lahan pertanian, serta keberlanjutan sistem sosial dan budaya masyarakat setempat.
Para saksi juga memaparkan dugaan tindakan represif yang terjadi saat aksi damai berlangsung. Di antaranya berupa ancaman terhadap massa aksi, pemukulan terhadap salah satu warga oleh pihak tak dikenal, perampasan tiga kunci kendaraan milik warga, serta pemaksaan terhadap peserta aksi untuk turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai. Peristiwa tersebut disebut menimbulkan rasa takut dan trauma di tengah masyarakat adat.
“Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” tegas Judianto.
Kuasa hukum Penggugat lainnya, Ermelina Singereta, menjelaskan bahwa sebelum saksi memberikan keterangan, Majelis Hakim memutar tujuh cuplikan video aksi damai sebagai alat bukti. Rekaman tersebut menunjukkan warga menyampaikan aspirasi secara tertib. Namun, situasi berubah setelah Bupati Manggarai keluar dari kantor dan memperlihatkan gestur emosional yang memicu ketegangan di lapangan.
Ermelina menambahkan bahwa aksi pada 5 Juni 2025 sejatinya berlangsung damai dan massa memilih membubarkan diri demi menghindari eskalasi konflik. Ia juga menyoroti peran penting Perempuan Adat Poco Leok yang konsisten berada di garis depan penolakan proyek panas bumi untuk mempertahankan ruang hidup, sumber air bersih, dan kampung halaman mereka.
Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai adanya intimidasi dan kekerasan dalam peristiwa tersebut sebagai sinyal menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat, khususnya perempuan, dalam menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah agar pembangunan tidak dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan semestinya berorientasi pada keadilan sosial dan pemenuhan hak, bukan semata mengejar investasi.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum Penggugat, Maximilianus Herson Loi, meminta Majelis Hakim PTUN Kupang menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial, ekologis, dan hak asasi manusia.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek pembangunan dilaksanakan di wilayah adat. Menurutnya, hak menentukan nasib sendiri masyarakat adat telah dijamin dalam hukum nasional maupun instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Majelis Hakim PTUN Kupang dijadwalkan kembali menggelar sidang pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, serta 29 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Penggugat, termasuk ahli hak asasi manusia dan ahli hukum administrasi negara.
Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pelaksanaan proyek pembangunan yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup dan martabat komunitas adat.(Red lirapos hr)
