Lirapos Sidoarjo |
Keberadaan Dugaan arena judi sabung ayam yang diduga akan beroperasi secara terbuka di wilayah Dusun Wage, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memantik keprihatinan serius di tengah masyarakat. Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum ini disebut-sebut akan mulai berjalan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi arena tersebut bahkan disertai petunjuk arah yang sangat rinci melalui sebuah video berdurasi sekitar 32 detik. Dalam tayangan itu, rute menuju lokasi dijelaskan secara detail, mulai dari titik jembatan hingga penanda tertentu di sekitar area permukiman.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat insidental, melainkan diduga telah dipersiapkan secara matang. Disebutkan adanya pembagian peran yang jelas, mulai dari pihak yang diduga sebagai penyokong dana, penggerak keramaian, hingga pengelola teknis di lapangan.
Keterbukaan informasi terkait aktivitas ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum. Warga berharap adanya langkah tegas dan cepat guna mencegah dampak sosial yang berpotensi ditimbulkan, seperti konflik sosial, kerugian ekonomi, hingga gangguan ketertiban umum.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan perjudian, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan wibawa negara.(Red Lirapos)
