Kabel WiFi Putus Menjuntai ke Jalan, Mahasiswa UNESA Tewas: Dugaan Kelalaian Pemilik Kabel Disorot

Lira_News
0

 

Lira pos
Ketua Lp2kp mas aji, orang tua korban, advokat mas bagio

Investigasi Lira Pos | Jalan Empunala, Mojokerto

MOJOKERTO — Sebuah kabel jaringan internet yang diduga putus dan menjuntai rendah ke badan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, kini menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA).


Korban, Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, mahasiswa semester tiga, dilaporkan mengalami kecelakaan pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.


Informasi yang disampaikan keluarga menyebutkan, korban mengendarai sepeda motor ketika melintas di lokasi. Kabel fiber optik yang berada rendah di area jalan diduga mengenai atau melilit tubuh korban, sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.


Korban sempat mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.


Laporan Polisi Membuka Persoalan


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ayah korban, Rusdi, kepada SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor:


LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.


Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan, pengamanan maupun pemeliharaan kabel jaringan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.


Namun hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan secara resmi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.


Dugaan Kelalaian Pemilik Kabel Dipertanyakan


Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan kabel di ruang publik, melainkan bagaimana kabel tersebut dapat berada dalam kondisi menjuntai hingga masuk ke area yang dilalui kendaraan.


Jika benar kabel tersebut merupakan jaringan milik atau dikelola penyedia layanan internet tertentu, maka sejumlah hal perlu ditelusuri secara objektif.


Siapa pemilik kabel? Siapa yang memasang? Apakah pemasangannya memenuhi ketentuan? Siapa yang berkewajiban melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan? Apakah sebelumnya telah ada laporan mengenai kondisi kabel tersebut? Dan apakah ada tindakan pengamanan setelah kabel diketahui putus atau menjuntai?


Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengurai apakah kejadian tersebut semata-mata kecelakaan atau terdapat dugaan kelalaian dalam pengelolaan instalasi jaringan yang berkontribusi terhadap kecelakaan.


Keluarga Minta SOP dan Penertiban


Ira, ibu korban, berharap proses hukum berjalan transparan sekaligus mendorong penertiban jaringan kabel yang melintas di ruang publik.


“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

 

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada aspek yang lebih luas: keselamatan masyarakat pengguna jalan terhadap jaringan utilitas yang pemasangannya berada di ruang publik.


Provider Belum Temui Keluarga


Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyampaikan bahwa pihak keluarga sejauh ini belum memperoleh konfirmasi dari penyedia layanan internet yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.


“Pihak provider kabel WiFi belum ada yang konfirmasi ke keluarga korban. Makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,” ujarnya.


Sementara itu, advokat Subagiyo menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan laporan.


Menurut Subagiyo, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan pihak penyidik disebut sedang mengarah pada identifikasi provider yang berkaitan dengan kabel di lokasi kejadian. Pemanggilan pihak terkait juga disebut kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.


Benang Merah yang Kini Harus Diurai Penyidik


Dari rangkaian informasi tersebut, sedikitnya terdapat beberapa titik yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan:


Pertama, memastikan jenis dan status kepemilikan kabel yang berada di lokasi kecelakaan.


Kedua, memastikan kronologi secara teknis: posisi kabel, ketinggian kabel, kondisi sebelum dan sesudah kecelakaan, serta apakah kabel benar mengenai atau melilit korban.


Ketiga, menelusuri pihak yang memasang, mengoperasikan dan memiliki kewajiban pemeliharaan terhadap jaringan tersebut.


Keempat, memeriksa apakah terdapat standar keselamatan, izin, prosedur pemasangan, serta pengawasan terhadap kabel yang melintas di atas ruang lalu lintas.


Kelima, menelusuri kemungkinan adanya laporan atau informasi sebelumnya mengenai kabel tersebut dan bagaimana respons pihak yang bertanggung jawab.


Bukan Sekadar Kabel, tetapi Persoalan Keselamatan Publik


Kematian seorang mahasiswa dalam peristiwa ini menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kabel putus.


Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara kondisi kabel dengan kecelakaan, maka aspek tanggung jawab, kelalaian, standar keselamatan, serta kewajiban pengelola jaringan menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara terbuka.


Sebaliknya, seluruh kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian resmi aparat penegak hukum.


Kini perhatian tertuju kepada Polres Mojokerto Kota untuk mengurai siapa pemilik kabel tersebut, bagaimana kabel itu bisa menjuntai ke jalan, serta apakah terdapat unsur kelalaian yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, ketika infrastruktur komunikasi berada di ruang publik, keselamatan pengguna jalan bukan lagi persoalan teknis semata.


Satu kabel yang tidak tertangani dapat menjadi ancaman. Dan dalam kasus Jalan Empunala, ancaman tersebut diduga telah berujung pada hilangnya satu nyawa.


(HR/LIRA POS)

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)