Berangkat Mencari Nafkah, Pulang Tak Bernyawa: Misteri Sengatan Listrik di Pengajian Akbar Umi Laila,yang Kini Berujung Pencarian Keadilan

Lira_News
0

 

--

Lirapos.id
kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm


MOJOKERTO — Malam itu seharusnya menjadi malam penuh lantunan doa dan syiar keagamaan. Ribuan jamaah memadati lokasi pengajian akbar di Dusun Bandung, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 22 Mei 2026. Di tengah panggung yang tetap menyala meski hujan deras mengguyur, empat orang kru live streaming sibuk memastikan setiap detik acara dapat disaksikan secara langsung. Namun, bagi Primasta Firdausi Nuzula (27), tugas itu menjadi pekerjaan terakhir dalam hidupnya.


Warga Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, tersebut diduga tersengat aliran listrik saat menjalankan pekerjaannya. Dalam hitungan detik, suasana yang semula khidmat berubah menjadi kepanikan. Menurut keterangan keluarga, seorang rekan kerja yang berada di samping korban juga diduga ikut tersengat hingga terpental dan mengenai tubuh Primasta. Korban terjatuh, sementara orang-orang di sekitarnya berusaha memberikan pertolongan.


Primasta kemudian dilarikan ke Rumah Sakit RA Basuni Gedeg. Harapan keluarga agar nyawanya dapat diselamatkan pupus ketika tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Ayah korban, Adi Sucipto, yang tiba di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB, hanya dapat menyaksikan putranya telah terbujur kaku.


Namun, tragedi itu tidak berhenti di ruang jenazah. Sejak hari itu, keluarga mulai mempertanyakan berbagai hal yang menurut mereka perlu dijawab melalui proses hukum. Mengapa kegiatan tetap berlangsung saat hujan deras? Bagaimana kondisi instalasi listrik di lokasi acara? Apakah prosedur keselamatan telah diterapkan sebagaimana mestinya? Dan yang paling penting, jika memang terdapat kelalaian, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?


Untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, keluarga menunjuk kuasa hukum Nurkholik, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Cahaya Gemilang Firm. Upaya damai lebih dahulu ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi Polres Mojokerto Kota. Dalam pertemuan itu hadir perwakilan keluarga, kuasa hukum, Ketua Pelaksana Totok Prasetyo, Wakil Ketua sekaligus Koordinator Keamanan Daniel Kuncoro, serta sejumlah perangkat Desa Bandung.


Namun, musyawarah berakhir tanpa kesepakatan. Tidak adanya titik temu membuat keluarga memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Mojokerto Kota. Selain itu, keluarga juga berencana mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk tuntutan ganti kerugian atas meninggalnya korban.


Peristiwa ini kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai musibah, tetapi menjadi perkara yang akan menguji ada atau tidaknya tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan sebuah kegiatan publik. Di balik duka sebuah keluarga, tersimpan pertanyaan yang menunggu dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan proses hukum yang transparan.


Bagi keluarga Primasta, perjuangan mereka bukan sekadar mencari kompensasi. Yang mereka harapkan adalah kejelasan atas penyebab kematian putra mereka dan kepastian bahwa setiap pihak yang menurut hukum terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan kuasa hukumnya. Dugaan penyebab kejadian masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(SG)

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)