Mojokerto , Lirapos.id | Pelaksanaan Program PTSL di Dusun Tempel, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan terkait lamanya penyelesaian sertifikat dan adanya dugaan pembayaran berulang selama proses berlangsung.
Data yang dihimpun dari warga menyebutkan sekitar 400 peserta mengikuti program pada tahun 2018 dengan biaya awal Rp250 ribu per bidang. Seiring berjalannya waktu, sekitar 50 peserta yang sertifikatnya belum selesai kembali diminta biaya tambahan sebesar Rp150 ribu.
Persoalan berkembang ketika pada tahun 2025 dan 2026 sejumlah peserta kembali diminta membayar Rp900 ribu per bidang untuk melanjutkan proses penyelesaian sertifikat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya serta mekanisme pelaksanaannya.
Warga menilai apabila terdapat pembiayaan tambahan maka perlu disampaikan secara terbuka beserta dasar hukumnya. Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program agar tujuan PTSL dapat tercapai sesuai harapan masyarakat.
Beberapa warga menilai biaya yang dikeluarkan berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pembiayaan yang diatur dalam SKB Tiga Menteri. Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara resmi.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, termasuk Sekretaris Desa yang disebut warga sebagai Abah To. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.( Dikutip Jnonews.com)
