![]() |
| Lirapos.id |
Lirapos.id | Polemik dugaan “tangkap lepas” terhadap SY, warga Lekok, Pasuruan, terus menjadi bahan pembicaraan publik. Isu yang beredar menyebut adanya nominal Rp50 juta sebagai tebusan agar yang bersangkutan tidak diproses hukum.
Kapolsek Grati sempat mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim. Dalam keterangannya, Kanit Reskrim menegaskan tidak ada tebusan sebagaimana isu yang berkembang dan menyebut SY hanya berstatus saksi.
Menurutnya, SY menerima sepeda motor sebagai jaminan pinjaman uang, tanpa mengetahui bahwa barang tersebut diduga hasil tindak pidana. Unsur kesengajaan dinilai tidak terpenuhi.
Meski demikian, masyarakat tetap menyoroti konsistensi penjelasan aparat serta kemungkinan penerapan Pasal 480 KUHP. Publik berharap adanya keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. (Red Ay)
