![]() |
| Lirapos.id |
LIRAPOS.ID | MOJOKERTO — Langkah tegas datang dari dunia advokasi Jawa Timur. Setelah menyelesaikan pengawalan perkara strategis di Timor, Nusa Tenggara Timur, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) Jawa Timur, Minggu (1/3/2026).
Momentum ini menjadi titik penting dalam perjalanan profesionalnya. Sosok yang dikenal sebagai Srikandi TNI AD Alumni PK 13 tersebut sebelumnya menangani perkara berskala internasional terkait Dubes RI di Nigeria. Ia juga dipercaya memimpin tim kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo dan Pelda Chrestian Namo di Pulau Timor — kasus yang menyedot perhatian luas.
Kini, estafet perjuangan hukum berlanjut di Jawa Timur.
Dalam setiap penugasannya, Rikha memegang teguh nilai Sad Satya Sri Sena — setia pada kebenaran, berani dalam perjuangan, dan konsisten menjaga kehormatan profesi. Baginya, advokasi bukan panggung popularitas, melainkan mandat moral.
“Perjuangan hukum bukan soal dikenal atau tidak. Ini tentang tanggung jawab menjaga keadilan,” tegasnya.
Ormas Harus Jadi Energi Kolektif, Bukan Sumber Polemik
Sebagai Ketua LBH Brikom Jawa Timur, Rikha menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Brikom TKN di Kota Mojokerto. Ia menegaskan bahwa pembentukan organisasi masyarakat adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Namun ia mengingatkan, setiap ormas wajib berjalan dalam koridor hukum, termasuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Menurutnya, visi Brikom TKN yang mencakup pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, penguatan desa mandiri, hingga peningkatan kualitas SDM merupakan agenda strategis yang selaras dengan arah pembangunan nasional — selama tetap disiplin regulasi.
Ia menegaskan empat prinsip utama yang tidak boleh dilanggar:
- Menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa
- Tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Mengedepankan pendekatan edukatif, solutif, dan humanis
- Transparan serta akuntabel dalam tata kelola organisasi
LBH Brikom Jawa Timur, lanjutnya, siap menjadi garda pendampingan hukum agar seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“Organisasi yang besar bukan dinilai dari banyaknya massa, tetapi dari integritas dan legalitasnya,” tandasnya.
Dari Timor ke Jawa Timur: Komitmen Tak Berpindah
Perjalanan dari Timor menuju Jawa Timur bukan sekadar perpindahan wilayah pengabdian, melainkan kelanjutan komitmen untuk menegakkan keadilan di mana pun dibutuhkan.
Rikha juga menegaskan peran perempuan dalam perjuangan hukum tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Perempuan pejuang bukan sekadar mawar penghias taman. Ia adalah melati pagar bangsa,” ujarnya.
Dengan mandat baru ini, satu pesan menguat dari Mojokerto: hukum harus tetap menjadi panglima, organisasi wajib taat aturan, dan perjuangan harus dijalankan secara bermartabat.(Hr)
