Joker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

Lira_News
0

 


Lirapos Surabaya | komunitas Jurnalis Online Kemitraan Rakyat (Joker) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK di Gedung MK Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Mahkamah Konstitusi melalui ketukan palu menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Komunitas Joker, Amri, menilai keputusan MK tersebut memberikan dorongan moral dan perlindungan nyata bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bertujuan melindungi kebebasan pers dan memberikan rasa aman bagi wartawan dalam bekerja. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap wartawan dapat diminimalisir,” ujar Amri, Rabu (21/1/2026).

Namun demikian, Amri menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan. Setiap wartawan wajib menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam setiap kegiatan peliputan, di mana pun bertugas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan menyeluruh sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Wartawan menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dengan tetap menjunjung nilai kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang,” lanjut Amri.

Lebih jauh, Amri menekankan bahwa selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan sesuai ketentuan, negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenakan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan oleh Dewan Pers dengan pendekatan restoratif, bukan represif.

Mahkamah juga memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers dengan menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” hanya memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.

Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.(Red lirapos hr)

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)