![]() |
| Ketua kelompok tani dusun Kademangan kecamatan Dlanggu imam |
LIRA POS | MOJOKERTO — Ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), apakah pengurus kelompok tani boleh menetapkan harga sendiri dengan alasan kesepakatan bersama anggota? Pertanyaan inilah yang patut dijawab menyusul temuan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET oleh kelompok tani di Dusun Kademangan, Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penelusuran awak media mengungkap adanya keterangan petani yang mengaku memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga Rp115.000 hingga Rp125.000 per sak. Sementara itu, bendahara kelompok tani menyebut harga pembelian dari kios berada pada kisaran Rp90.000 hingga Rp92.000.
Perbedaan keterangan dan harga tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, atas dasar apa harga lebih tinggi diberlakukan?
PETANI MENYEBUT HARGA Rp115 RIBU HINGGA Rp125 RIBU
Dalam penelusuran lapangan, seorang warga Desa Pohkecik berinisial M, yang berdomisili di lingkungan RT 02/RW 05, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya memperoleh pupuk bersubsidi dari kelompok tani Dusun Kademangan yang diketuai seseorang bernama Imam, dengan harga Rp115.000 per sak.
Keterangan tersebut kemudian ditelusuri melalui petani lain berinisial N. Petani ini mengaku memperoleh pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga Rp125.000 per sak berdasarkan bon transaksi yang disebut dimilikinya.
Keterangan kedua petani tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut. Apabila harga transaksi dan jenis pupuk dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan harga di antara petani, melainkan perlu tidaknya evaluasi terhadap praktik penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani.
BENDAHARA MEMBENARKAN HARGA Rp120 RIBU
Awak media kemudian mendatangi Yuli, yang disebut sebagai bendahara kelompok tani Dusun Kademangan. Dalam keterangannya, Yuli menyebut harga pupuk dari kios berada pada kisaran Rp90.000 hingga Rp92.000 per sak.
Namun, ia juga membenarkan adanya harga penjualan kepada kelompok tani sebesar Rp120.000 per sak. Menurut keterangannya, harga tersebut diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan anggota kelompok tani.
Keterangan ini justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar
Jika benar pupuk diperoleh dari kios dengan harga tertentu, komponen biaya apa yang menyebabkan harga kepada petani menjadi lebih tinggi? Apakah terdapat biaya angkut, bongkar muat, atau komponen lain yang dapat dibuktikan dengan dokumen? Siapa yang menetapkan biaya tersebut, dan apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi negara benar-benar sampai kepada petani sesuai ketentuan.
“KESEPAKATAN BERSAMA” BUKAN JAWABAN AKHIR
Dalam komunikasi lanjutan melalui telepon, Imam selaku ketua kelompok tani menyatakan bahwa tidak terdapat penyimpangan dan bahwa mekanisme harga tersebut sesuai dengan kesepakatan anggota kelompok tani.
Pernyataan itu merupakan bagian penting dari keberimbangan pemberitaan. Namun, klaim bahwa harga telah disepakati bersama tetap perlu diuji dengan aturan yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana: apakah kesepakatan internal kelompok tani dapat mengesampingkan HET yang ditetapkan pemerintah?
Secara prinsip, kesepakatan para pihak tidak otomatis membenarkan praktik yang bertentangan dengan ketentuan wajib. Karena itu, dasar penetapan harga, bukti transaksi, komponen biaya tambahan, dan aturan distribusi yang berlaku perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apabila harga yang diterapkan terbukti melampaui batas yang diwajibkan tanpa dasar yang dibenarkan, alasan kesepakatan internal tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut.
Sebaliknya, penilaian akhir harus tetap didasarkan pada jenis pupuk, ketentuan HET yang berlaku pada saat transaksi, lokasi penyaluran, serta bukti transaksi dan biaya yang sebenarnya.
KETUA KELOMPOK TANI DAN UJIAN KETERBUKAAN
Dalam proses konfirmasi, awak media menilai respons Imam disampaikan dengan nada tinggi dan sejumlah pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses peliputan. Meski demikian, substansi persoalan harga pupuk harus tetap menjadi fokus utama, bukan berhenti pada perbedaan sikap antara narasumber dan wartawan.
Ketua kelompok tani memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan anggota serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan. Karena itu, penjelasan mengenai harga, mekanisme penyaluran, dan dasar kebijakan kelompok menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan pupuk subsidi.
Media berkewajiban menguji informasi, sedangkan pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi. Keduanya merupakan bagian dari proses kontrol sosial yang sehat.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI NEGARA MENJADI BEBAN TAMBAHAN PETANI
Pupuk bersubsidi merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian. Oleh sebab itu, setiap dugaan penjualan di atas HET patut ditelusuri berdasarkan aturan dan bukti yang tersedia.
Pembanding dari wilayah lain yang disebut mampu menyalurkan pupuk dengan harga sesuai HET juga layak menjadi bahan evaluasi. Namun, pembandingan tersebut harus memperhatikan jenis pupuk, wilayah distribusi, dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Kini, perhatian perlu diarahkan pada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab:
Berapa harga resmi yang berlaku untuk masing-masing jenis pupuk pada saat transaksi?
Berapa harga pembelian sebenarnya dari kios penyalur?
Apa dasar penetapan harga Rp120.000 per sak yang disebut sebagai hasil kesepakatan anggota?
Apakah terdapat biaya tambahan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah seluruh transaksi tercatat dan sesuai dengan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak terkait.
INSTANSI TERKAIT PERLU MELAKUKAN VERIFIKASI
Dinas pertanian setempat, petugas pengawasan pupuk dan pestisida, serta instansi berwenang perlu menelusuri dugaan tersebut sesuai tugas masing-masing. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen penebusan, catatan distribusi, bukti pembelian, bon transaksi petani, dan dasar pengenaan biaya tambahan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum pemeriksaan selesai, pihak-pihak yang disebut tetap harus diberi kesempatan menjelaskan fakta dan dokumen yang mereka miliki.
LIRA POS akan terus mengawal persoalan ini melalui prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Sebab, pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan pengurus maupun kepentingan media, melainkan hak petani dan tujuan subsidi negara.
Jika HET sudah ditetapkan pemerintah, siapa yang berwenang menentukan harga lain? Dan jika alasannya kesepakatan, apakah kesepakatan itu sudah sesuai aturan?
Dua pertanyaan itu layak dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan.
(HR) | LIRA POS
